Laporkan

Sesuai hukum yang berlaku, laporan postingan yang berpotensi melanggar hak diproses dalam 5 hari kerja (tidak termasuk akhir pekan dan hari libur). Pemegang hak atau perwakilan yang ingin melapor harap mengisi semua informasi dengan akurat dan melampirkan dokumen yang diperlukan.

Formulir yang tidak lengkap mungkin tidak dapat diproses, dan balasan dapat tertunda saat pertanyaan menumpuk. Mohon pengertiannya.

Catatan

  • Sebagai operator platform, Postype tidak dapat membuat penilaian hukum; sanksi atas laporan (pencabutan paksa penerbitan postingan selama 30 hari) adalah tindakan sementara untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut hingga lembaga terkait membuat keputusan akhir.
  • Pengunggah postingan yang dikenai tindakan sementara karena pelanggaran hak cipta, pencemaran nama baik, atau penghinaan akan diberi tahu tentang tindakan beserta nama pelapor (nama perusahaan) dan alasan laporan.
  • Laporan hanya dapat diajukan oleh pihak yang disebut langsung atau tidak langsung dalam postingan dan dirugikan (individu atau perwakilan organisasi), atau kuasa yang diberi wewenang oleh pihak tersebut.
  • Semua prosedur setelah masa tindakan sementara (30 hari) berakhir mengikuti kesepakatan para pihak atau permintaan kerja sama, rekomendasi, dan putusan yang sah dari lembaga terkait.
  • Tergantung kasusnya, selain tindakan sementara dapat diterapkan tingkat 3 - pencabutan penerbitan postingan permanen (tidak dapat diterbitkan ulang), tingkat 4 - penangguhan channel, tingkat 5 - pemblokiran akun.
  • Berdasarkan hukum yang berlaku, siapa pun yang meminta penghentian reproduksi/transmisi postingan tanpa hak yang sah wajib mengganti seluruh kerugian yang timbul.

    Lihat selengkapnya