Postingan yang dibatalkan penerbitannya secara paksa selama 30 hari berdasarkan laporan pemegang hak tidak dapat dicabut secara sepihak sebelum periode tersebut berakhir. Seluruh prosedur setelah periode tindakan sementara berakhir mengikuti kesepakatan para pihak atau permintaan kerja sama yang sah serta rekomendasi·putusan dari lembaga penyidik·arbitrase·peradilan terkait.
Apabila tidak ada permintaan tambahan, pembatalan penerbitan akan dicabut secara otomatis setelah periode pembatalan penerbitan berakhir, dan tindakan tambahan terhadap postingan yang sama tidak dimungkinkan. Pengunggah postingan dapat menerbitkan kembali postingan yang dibatalkan penerbitannya akibat tindakan sementara.
Postingan yang tindakan sementaranya telah dicabut akan dipindahkan ke draf, dan Anda dapat menerbitkannya kembali secara langsung di [Kelola Blog] > [Postingan] > [Draf]. Saat diterbitkan kembali, komentar dan suka yang sudah ada akan tetap dipertahankan.
Apabila selain tindakan sementara juga diambil tindakan tahap 3 – pembatalan penerbitan postingan secara permanen (tidak dapat diterbitkan kembali), tahap 4 – penangguhan kanal, dan tahap 5 – pemblokiran akun, maka sesuai tahap tindakannya, penerbitan kembali postingan tersebut, penggunaan kanal yang ada, dan penggunaan Postype dengan nama yang sama tidak dimungkinkan, serta penarikan pendapatan dapat ditangguhkan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk pada Kebijakan Konten.