Cara mengajukan permintaan pengecualian akses terhadap unggahan sendiri
Ajukan permintaan pengecualian akses terhadap unggahan sendiri – di sini, Panduan dokumen lampiran – lampirkan seluruh dokumen wajib sesuai panduan tersebut lalu kirimkan. Apabila formulir tidak lengkap, misalnya karena ada dokumen yang kurang, permintaan mungkin tidak dapat diterima. Penerimaan dan pemrosesan permintaan memerlukan waktu maksimal 5 hari kerja (akhir pekan·tidak termasuk hari libur).
Sesuai dengan Pedoman Hak Permintaan Pengecualian Akses terhadap Unggahan Sendiri di Internet dari Komisi Komunikasi Korea (KCC), Postype menjamin hak pengguna untuk meminta pengecualian akses pihak lain terhadap unggahan yang telah diunggah sendiri oleh pengguna di internet. Setelah permintaan pengecualian akses terhadap unggahan sendiri diterima, Postype akan memverifikasi apakah unggahan tersebut dibuat oleh pemohon, lalu mengambil tindakan pengecualian akses terhadap kanal. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait, apabila pemohon meminta pengecualian akses terhadap kanal milik orang lain tanpa hak yang sah, pemohon wajib mengganti seluruh kerugian yang timbul karenanya. Pengajuan permintaan pengecualian akses dianggap sebagai persetujuan atas kewajiban ganti rugi di atas.
Postype tidak menyimpan data pribadi pengguna selain alamat email. Oleh karena itu, apabila seseorang mengklaim bahwa unggahan pada akun yang tidak dapat login adalah unggahannya sendiri, tindakan hanya dapat diambil jika pada unggahan tersebut dapat dipastikan bahwa pemohon adalah orang yang sama. Apabila sulit menentukan bahwa pemohon adalah pengunggah hanya berdasarkan isi permintaan, kami dapat meminta bukti tambahan, dan apabila pembuktian tidak memadai, permintaan pengecualian akses dapat ditolak.
Apabila setelah mempertimbangkan secara menyeluruh bukti yang diserahkan pemohon dapat disimpulkan secara wajar bahwa unggahan tersebut adalah unggahan pengguna sendiri, unggahan asli akan dihapus sepenuhnya dan tidak lagi ditampilkan dalam hasil pencarian.
Panduan dokumen lampiran
1. Kartu identitas pemohon dan kartu identitas orang yang ditunjuk (wajib)
Apabila mengajukan sendiri, harap serahkan kartu identitas pemohon (6 digit terakhir nomor registrasi penduduk, alamat, dan tanggal penerbitan kartu identitas wajib disamarkan); apabila diajukan oleh orang yang ditunjuk, harap serahkan kartu identitas orang yang ditunjuk bersama kartu identitas pemohon. Dalam kasus berikut, penerimaan permintaan dapat ditolak.
- Bukan jenis kartu identitas yang dapat diverifikasi (dokumen yang diterbitkan lembaga publik seperti kartu registrasi penduduk, SIM, paspor, salinan registrasi penduduk, kartu asuransi kesehatan, dll.)
- 6 digit terakhir nomor registrasi penduduk, alamat, dan tanggal penerbitan pada kartu identitas tidak disamarkan
- Keempat sudut kartu identitas tidak terlihat seluruhnya
- Kartu identitas buram atau terkena pantulan cahaya sehingga informasi tidak dapat dipastikan dengan jelas
- Kartu identitas rusak atau tidak berlaku
2. Formulir Permintaan Pengecualian Akses terhadap Unggahan Sendiri dan Surat Penunjukan Pemohon Pengecualian Akses (wajib)
Harap unduh formulir Permintaan Pengecualian Akses terhadap Unggahan Sendiri di bagian paling bawah, isi seluruh kolom kosong dengan lengkap dan benar, termasuk kanal yang ingin dikecualikan aksesnya, data lokasi kanal (URL), dan alasan permintaan pengecualian akses, lalu lampirkan. Apabila permintaan diajukan oleh orang yang ditunjuk dan bukan oleh pemohon sendiri, harap lampirkan juga Surat Penunjukan Pemohon Pengecualian Akses.
3. Bukti bahwa pemohon telah mengunggah unggahan tersebut (wajib)
Harap lampirkan sebanyak mungkin bukti yang dapat membuktikan bahwa unggahan tersebut adalah unggahan Anda sendiri. Data pribadi yang tidak diperlukan untuk pembuktian harap disamarkan sebelum dilampirkan.