- Cara melaporkan pencemaran nama baik dan pelanggaran hak lainnya
- Hal yang perlu diperhatikan saat melaporkan pencemaran nama baik dan pelanggaran hak lainnya
Cara melaporkan pencemaran nama baik dan pelanggaran hak lainnya
Laporkan: isi formulir dengan informasi yang lengkap, kemudian lampirkan seluruh dokumen wajib lalu kirimkan. Apabila formulir tidak lengkap, misalnya karena ada dokumen yang kurang, laporan mungkin tidak dapat diterima. Laporan hanya dapat diajukan oleh pihak yang dirugikan karena disebut secara langsung maupun tidak langsung dalam unggahan (individu atau perwakilan kelompok), atau oleh kuasa yang diberi wewenang oleh pihak tersebut. Pemrosesan laporan memerlukan waktu maksimal 5 hari kerja (tidak termasuk akhir pekan·hari libur).
Panduan dokumen lampiran
1. Kartu identitas pemegang hak atau dokumen bukti kuasa (wajib)
Harap serahkan kartu identitas pemegang hak itu sendiri (6 digit terakhir nomor registrasi penduduk, alamat, dan tanggal penerbitan kartu identitas wajib disamarkan) atau salinan kartu identitas kuasa beserta surat kuasa. Apabila kartu identitas yang dilampirkan termasuk dalam kasus berikut, penerimaan laporan dapat ditolak.
- Bukan jenis kartu identitas yang dapat diverifikasi (dokumen yang diterbitkan lembaga publik seperti kartu registrasi penduduk, SIM, paspor, dll.)
- Keempat sudut kartu identitas tidak terlihat seluruhnya
- Kartu identitas buram atau terkena pantulan cahaya sehingga informasi tidak dapat dipastikan dengan jelas
- Kartu identitas rusak atau tidak berlaku
2. Dokumen bukti terkait lainnya (opsional)
Apabila ada dokumen bukti terkait yang dapat membuktikan adanya pencemaran nama baik, harap serahkan bersama.
Hal yang perlu diperhatikan saat melaporkan pencemaran nama baik dan pelanggaran hak lainnya
Setelah laporan diproses, postingan yang dilaporkan akan dibatalkan penerbitannya secara paksa selama 30 hari dan tidak dapat dicabut secara sepihak sebelum periode tersebut berakhir. Saat tindakan diambil, pengunggah postingan yang berpotensi mencemarkan nama baik atau menghina akan diberitahukan ① nama pelapor (nama usaha) ② surat permintaan penghentian penyalinan·transmisi atau alasan laporan yang Anda tulis. Apabila penghentian penyalinan·transmisi postingan diminta tanpa hak yang sah, pemohon wajib mengganti seluruh kerugian yang timbul karenanya. Pengajuan laporan pelanggaran hak dianggap sebagai persetujuan atas kewajiban ganti rugi di atas.
Apabila tidak ada permintaan tambahan dari pelapor, setelah periode tindakan sementara (30 hari) berakhir, pengunggah postingan dapat menerbitkan kembali postingan yang dibatalkan penerbitannya akibat tindakan sementara. Namun, apabila postingan tersebut merupakan unggahan berdasarkan hak sah pengunggah dan tidak melanggar hak orang lain, pengunggah dapat meminta pemulihan penyalinan·transmisi postingan bahkan dalam periode tindakan sementara (30 hari). Pelapor tidak dapat berulang kali meminta tindakan terhadap postingan yang dipulihkan melalui permintaan pencabutan tindakan sementara atau postingan yang diterbitkan kembali setelah periode tindakan sementara berakhir. Seluruh prosedur setelah periode tindakan sementara berakhir mengikuti kesepakatan antarpihak atau permintaan kerja sama yang sah serta rekomendasi·putusan dari lembaga penyidik·arbitrase·peradilan terkait. Apabila pelapor yang mengklaim pelanggaran hak mengajukan peninjauan dan mediasi atas postingan yang dikenai tindakan sementara kepada lembaga terkait seperti Komisi Standar Komunikasi Korea, pengadilan, dll. dan membuktikan bahwa postingan tersebut melanggar hak, postingan dapat dihapus secara permanen.
Sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi, Postype berkewajiban untuk segera menghentikan penyalinan·transmisi unggahan yang berpotensi melanggar hak orang lain dan memberitahukannya kepada pihak yang mengklaim hak serta pihak yang menyalin·mentransmisikan. Untuk memenuhi tanggung jawab sebagai penyedia layanan daring tersebut, kami menerima dan memproses laporan atas postingan yang berpotensi melanggar hak. Namun, karena Postype adalah pelaku usaha platform yang memperantarai transaksi konten, Postype tidak dapat memberikan penilaian hukum mengenai apakah postingan benar-benar melanggar hak pengguna, sifat melawan hukumnya, dan ada tidaknya alasan penghapus sifat melawan hukum, dll. Oleh karena itu, Anda perlu memperoleh penilaian mengenai ada tidaknya pelanggaran hak serta keputusan mengenai tindakan melalui lembaga terkait yang memiliki kewenangan sah. Pusat pelaporan pelanggaran hak dioperasikan untuk mencegah pelanggaran hak lebih lanjut hingga lembaga terkait mengeluarkan keputusan akhir, dan hanya merupakan cara sementara untuk melindungi seluruh pengguna hingga sengketa antarpihak terselesaikan secara wajar . Penyelesaian akhir harap dilakukan melalui konsultasi hukum dan prosedur pemulihan hak melalui lembaga terkait.