Postype menghormati dan mendukung kebebasan berekspresi dengan harapan semakin banyak pengguna dapat terus menikmati kegiatan berkarya melalui Postype. Namun, apabila diterima laporan bahwa postingan yang ditulis mencemarkan nama baik orang lain atau melanggar hak atas citra diri dan privasi, maka sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi, tindakan sementara (pembatalan penerbitan paksa postingan selama 30 hari) akan diberlakukan.
Panduan pelaporan pencemaran nama baik dan pelanggaran hak lainnya dapat dijadikan acuan untuk meminta tindakan sementara terhadap postingan. Kasus berikut dapat dinilai berpotensi merupakan pencemaran nama baik atau pelanggaran hak lainnya.
- Menyatakan fakta atau fakta palsu untuk menjelekkan individu atau kelompok, seperti menyebarkan informasi palsu dan rumor tidak berdasar
- Kekerasan seksual siber
- Penguntitan siber
- Membocorkan data pribadi orang lain seperti alamat, alamat email pribadi, nomor telepon pribadi, informasi rekening bank, dll.
- Kasus lain yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan terkait