Cara melaporkan pelanggaran hak cipta
Laporkan: isi formulir dengan informasi yang lengkap, kemudian Panduan dokumen lampiran – lampirkan seluruh dokumen wajib sesuai panduan tersebut lalu kirimkan. Apabila formulir tidak lengkap, misalnya karena ada dokumen yang kurang, laporan mungkin tidak dapat diterima. Penerimaan dan pemrosesan laporan memerlukan waktu maksimal 5 hari kerja (tidak termasuk akhir pekan·hari libur).
Postype, sebagai pelaku usaha platform yang memperantarai transaksi konten, tidak dapat memberikan penilaian hukum, dan sanksi yang mengikuti laporan tersebut (pembatalan penerbitan paksa postingan selama 30 hari) merupakan tindakan sementara. Kami informasikan bahwa seluruh prosedur setelah periode tindakan sementara berakhir mengikuti kesepakatan para pihak atau permintaan kerja sama yang sah serta rekomendasi·putusan dari lembaga penyidik·arbitrase·peradilan terkait. Namun, tergantung pada kasusnya, selain tindakan sementara dapat juga diambil tindakan tahap 3 – pembatalan penerbitan postingan secara permanen (tidak dapat diterbitkan kembali), tahap 4 – penangguhan kanal, dan tahap 5 – pemblokiran akun.
Sesuai dengan Pasal 103 Undang-Undang Hak Cipta, Pasal 44 Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi, kami menerima dan memproses laporan atas postingan yang berpotensi melanggar hak. Menurut peraturan perundang-undangan terkait, apabila terjadi pelanggaran hak cipta orang lain, kami berkewajiban untuk segera menghentikan penyalinan·transmisi ciptaan tersebut dan memberitahukannya kepada pihak yang mengklaim hak serta pihak yang menyalin·mentransmisikan. Bersama pemberitahuan tindakan, kepada pengunggah postingan, ① nama pelapor (nama usaha) ② alasan laporan akan diberitahukan. Apabila penghentian penyalinan·transmisi postingan diminta tanpa hak yang sah, pemohon wajib mengganti seluruh kerugian yang timbul karenanya. Pengajuan laporan pelanggaran hak dianggap sebagai persetujuan atas seluruh ketentuan ini.
Panduan dokumen lampiran
1. Kartu identitas pemegang hak atau dokumen bukti kuasa (wajib)
Harap serahkan kartu identitas pemegang hak itu sendiri (6 digit terakhir nomor registrasi penduduk, alamat, dan tanggal penerbitan kartu identitas wajib disamarkan) atau salinan kartu identitas kuasa beserta surat kuasa. Dalam kasus berikut, penerimaan laporan dapat ditolak.
- Bukan jenis kartu identitas yang dapat diverifikasi (dokumen yang diterbitkan lembaga publik seperti kartu registrasi penduduk, SIM, paspor, dll.)
- Keempat sudut kartu identitas tidak terlihat seluruhnya
- Kartu identitas buram atau terkena pantulan cahaya sehingga informasi tidak dapat dipastikan dengan jelas
- Kartu identitas rusak atau tidak berlaku
2. Dokumen yang dapat membuktikan hubungan hak cipta (wajib)
Harap serahkan salinan sertifikat pendaftaran hak cipta. Untuk ciptaan yang belum didaftarkan hak ciptanya, wajib melampirkan bukti lain yang dapat membuktikan bahwa Anda adalah pencipta asli (misalnya tangkapan layar mode penyuntingan karya asli yang memuat tanggal penulisan atau tanggal penerbitan, dll.).
Mohon diperhatikan bahwa 2 jenis dokumen lampiran wajib di atas tidak akan diteruskan kepada pihak yang dilaporkan, dan salinan kartu identitas akan segera dimusnahkan setelah verifikasi identitas selesai sesuai dengan Kebijakan Pemrosesan Data Pribadi.