- Cara mengajukan permintaan pencabutan tindakan sementara atas postingan yang dilaporkan karena pelanggaran hak cipta
- Panduan dokumen lampiran
Cara mengajukan permintaan pencabutan tindakan sementara atas postingan yang dilaporkan karena pelanggaran hak cipta
Permintaan pencabutan tindakan sementara terkait laporan pelanggaran hak: isi formulir dengan informasi yang lengkap, kemudian Panduan dokumen lampiran – lampirkan seluruh dokumen wajib sesuai panduan tersebut lalu kirimkan. Apabila formulir tidak lengkap, misalnya karena ada dokumen yang kurang, permintaan mungkin tidak dapat diterima. Penerimaan dan pemrosesan permintaan memerlukan waktu maksimal 5 hari kerja (akhir pekan·tidak termasuk hari libur) .
Permintaan pencabutan tindakan sementara hanya dapat diajukan dalam waktu 30 hari sejak tanggal postingan dikenai tindakan sementara. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait, apabila pemulihan penyalinan·transmisi postingan diminta tanpa hak yang sah, pemohon wajib mengganti seluruh kerugian yang timbul karenanya. Pengajuan permintaan pencabutan tindakan sementara dianggap sebagai persetujuan atas kewajiban ganti rugi di atas.
Panduan dokumen lampiran
1. Kartu identitas pemegang hak atau dokumen bukti kuasa (wajib)
Harap serahkan kartu identitas pemegang hak itu sendiri (6 digit terakhir nomor registrasi penduduk, alamat, dan tanggal penerbitan kartu identitas wajib disamarkan) atau salinan kartu identitas kuasa beserta surat kuasa. Dalam kasus berikut, penerimaan permintaan dapat ditolak.
- Bukan jenis kartu identitas yang dapat diverifikasi (dokumen yang diterbitkan lembaga publik seperti kartu registrasi penduduk, SIM, paspor, dll.)
- Keempat sudut kartu identitas tidak terlihat seluruhnya
- Kartu identitas buram atau terkena pantulan cahaya sehingga informasi tidak dapat dipastikan dengan jelas
- Kartu identitas rusak atau tidak berlaku
2. Dokumen yang dapat membuktikan hubungan hak cipta (wajib)
Harap serahkan salinan sertifikat pendaftaran hak cipta. Untuk ciptaan yang belum didaftarkan hak ciptanya, wajib melampirkan bukti lain yang dapat membuktikan bahwa Anda adalah pencipta asli (misalnya tangkapan layar mode penyuntingan karya asli yang memuat tanggal penulisan atau tanggal penerbitan, dll.).