Postype menghormati dan mendukung kebebasan berekspresi dengan harapan semakin banyak pengguna dapat terus menikmati kegiatan berkarya melalui Postype. Namun, apabila diterima laporan bahwa postingan yang ditulis melanggar hak seseorang, tindakan akan diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
Menurut Undang-Undang Hak Cipta, bentuk ekspresi kreatif yang diungkapkan secara konkret ke luar melalui ucapan, tulisan, bunyi, warna, dll. merupakan ciptaan yang dilindungi hak cipta, dan hak cipta timbul bagi pencipta sejak saat penciptaan. Penyedia layanan daring seperti Postype, sesuai dengan Pasal 103 Undang-Undang Hak Cipta, berkewajiban untuk segera menghentikan penyalinan·transmisi ciptaan yang melanggar hak cipta orang lain dan memberitahukannya kepada pihak yang mengklaim hak serta pihak yang menyalin·mentransmisikan.
Untuk postingan yang melanggar hak cipta, silakan merujuk pada Panduan pelaporan pelanggaran hak cipta untuk meminta tindakan sementara. Kasus berikut dapat dinilai berpotensi merupakan pelanggaran hak cipta.
- Mengambil ciptaan apa adanya tanpa izin pencipta asli
- Memuat ulang atau mendistribusikan tanpa izin sebagian atau seluruh ciptaan yang karya asli dan pencipta aslinya jelas
- Membagikan secara ilegal berkas novel, komik, film, siaran, rekaman musik, dll. atau membagikan cara memperolehnya
- Memuat konten yang menganjurkan atau menjual salinan·instalasi program bajakan
- Melanggar hak orang lain tanpa izin, seperti hak cipta, hak merek, hak desain, dll.
Namun, postingan yang pelanggaran hak ciptanya dapat dikenali secara jelas, misalnya ① karya asli dan pencipta aslinya dikenal luas, ② jalur distribusi resminya jelas, dan ③ seluruh karya dimuat ulang·didistribusikan tanpa izin, akan langsung dikenai tindakan sanksi sesuai kebijakan.